Gerakan Rakyat Desak Pemerintah Tolak Perusahaan Terafiliasi Israel di Proyek Panas Bumi Telaga Ranu
Budi
Jumat, 20 Februari 2026 | 22:47 WIB
Gerakan Rakyat secara tegas menyuarakan penolakan terhadap penetapan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Sikap ini muncul bukan sekadar menyoal ekonomi, tetapi juga menyangkut konsistensi kebijakan luar negeri Indonesia dan perlindungan lingkungan hidup serta hak-hak masyarakat adat.
PT Ormat Geothermal Indonesia merupakan bagian dari Ormat Technologies Inc., perusahaan energi yang berbasis di Yavne, Israel. Perusahaan induk ini tercatat di Bursa Efek Tel Aviv sejak 1991 dan melantai di New York Stock Exchange (NYSE) pada 2004 dengan kode saham ORA. Keterlibatan perusahaan asal Israel dalam proyek energi di Indonesia menimbulkan pertanyaan serius tentang keselarasan antara kepentingan ekonomi dan prinsip diplomasi nasional, mengingat Indonesia konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Gerakan Rakyat, Saiful Salim, menegaskan bahwa keputusan Kementerian ESDM melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 menunjukkan ketidakselarasan antara kebijakan ekonomi dan komitmen diplomatik Indonesia. “Di forum internasional, Indonesia menegaskan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina, namun dalam praktik ekonomi, kita membuka jalan bagi perusahaan dari negara yang secara politik tidak kita akui. Hal ini bukan hanya inkonsistensi, tapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi serius,” ujar Saiful.
Menurut Saiful, keuntungan dari proyek panas bumi Telaga Ranu akan mengalir ke perusahaan induk di Israel, termasuk melalui pajak dan dividen. Kondisi ini dikhawatirkan secara tidak langsung dapat mendukung kekuatan militer negara tersebut. Ia menegaskan bahwa sikap pragmatis yang hanya menekankan keuntungan ekonomi tanpa memperhatikan konteks geopolitik adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip konstitusi.
Selain isu geopolitik, Gerakan Rakyat menyoroti risiko ekologis dari proyek panas bumi Telaga Ranu. Meski diklaim sebagai “investasi hijau”, pembangunan fasilitas energi ini berpotensi menambah tekanan terhadap lingkungan Pulau Halmahera, yang sebelumnya sudah dieksploitasi oleh industri nikel. Penebangan hutan secara masif untuk keperluan proyek ini dapat menghancurkan ekosistem lokal dan mengancam sumber daya air yang menjadi tumpuan hidup masyarakat adat Wayoli.
Saiful menekankan bahwa masyarakat adat Wayoli bergantung pada hutan dan air secara turun-temurun. Kehadiran proyek panas bumi berisiko merampas ruang hidup mereka dan menghancurkan kehidupan tradisional yang telah berlangsung selama berabad-abad. “Apa yang disebut investasi hijau hanyalah topeng kapitalisme global yang menutupi praktik perampasan kekayaan alam dan perusakan ekologis di Telaga Ranu,” tegasnya.
Gerakan Rakyat pun menyampaikan dua tuntutan penting kepada pemerintah. Pertama, mereka mendesak Kementerian ESDM untuk meninjau kembali keputusan lelang WKP Telaga Ranu dan membatalkan penetapan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa kebijakan nasional selaras dengan prinsip diplomasi Indonesia dan amanat konstitusi UUD 1945 terkait penghapusan penjajahan.
Kedua, Gerakan Rakyat menekankan perlunya perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat Wayoli. Proyek panas bumi yang tidak memperhatikan keberlanjutan ekologis akan berdampak jangka panjang terhadap kualitas hidup masyarakat, keberlangsungan hutan, dan kelestarian sumber air. Menurut Saiful, pembangunan yang sesungguhnya harus menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan tanggung jawab ekologis.
Saiful menambahkan, keputusan untuk menolak proyek ini juga merupakan upaya mempertahankan martabat diplomasi Indonesia di mata dunia. “Kita tidak boleh memilih keuntungan ekonomi jangka pendek dengan mengorbankan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan, keberlanjutan lingkungan, dan konsistensi diplomasi internasional. Indonesia harus menunjukkan bahwa setiap kebijakan sejalan dengan nilai-nilai konstitusi dan kepentingan rakyatnya,” ujarnya.
Kasus Telaga Ranu menjadi pengingat penting bahwa pembangunan energi tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab sosial dan lingkungan. Proyek panas bumi harus dikaji secara holistik, dengan memperhatikan dampak jangka panjang terhadap masyarakat adat dan ekosistem lokal.
Gerakan Rakyat menegaskan, menyelamatkan Telaga Ranu bukan hanya menyelamatkan hutan dan sumber air, tetapi juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu menjaga prinsip diplomasi, menghormati hak masyarakat adat, dan menjalankan pembangunan berkelanjutan. Dengan menolak proyek ini, Indonesia membuktikan bahwa keberlanjutan ekologis, keadilan sosial, dan kepatuhan terhadap prinsip konstitusi menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pembangunan.
